Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

RDP Dugaan Kasus Limbah PT Marcopolo Shipyard di Komisi III DPRD Batam Memanas

KEPRINOW.COM, Batam – Komisi lll DPRD Kota batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pimpinan PT Marcopolo Shipyard yang bertempat di ruang rapat DPRD Batam Komisi III, Selasa ( 02/02/2021)

Dalam RDP yang digelar di ruang rapat komisi lll tersebut menindak lanjuti pengaduan warga masyarakat terkait minyak limbah (Oil Water) dari resapan kapal di PT Marcopolo Shipyard, dimana limbah Oil tersebut telah mengotori laut permukiman pulau Labu dan pulau Air, kecamatan Bulang kota Batam Kepri.

RDP yang dipimpin ketua komisi lll Werton Panggabean tersebut turut dihadi oleh pimpinan PT Marcopolo Shipyard, pimpinan PT Lintas Nusantara Fasifik KA, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam, Camat Bulang, Lurah Batu Lengong, ketua RT/RW pulau Air dan pulau Labu serta perwakilan warga masyarakat pulau Labu dan pulau Air.

Ketua RT 01 pulau Labu, Amri mengatakan dalam RDP terkait limbah yang telah mencemari lingkungan warga tersebut, ia menduga limbah oil yang tumpah di laut tersebut ada unsur kesengajaan dibuang dari kapal APK PRES, dimana kapal tersebut di Capteni oleh Warga Negara Asing (WNA).

“Terkait limbah yang tumpah itu kami bersama warga masyarakat langsung ke TKP disaksikan oleh Babinkamtibas dan staf kelurahan. Bahwa limbah yang tumpah tersebut berasal dari kapal seperti didalam video (video saat RDP) yang kita lihat tadi itu,” Amri

Ke dua kata dia, setelah itu kita menjumpai pihak agennya, ya itu diwakili oleh pak Udin. Dimana pada saat itu dia mengatakan bahwa, setelah dicek di kapal tersebut, bahwa kapal tersebut mengalami kerusakan itu kata pak Udin menyampaikan kepada kami, tegas Amri

“Jadi kalau seperti itu kami tidak terima,” kata Amir sambil mengeluarkan nada keras. Sehingga susana rapat sempat memanas di dalam ruang rapat komisi lll. Akan tetapi rapat tersebut sempat tenang.

Dia mengatakan sebab kasus kejadian limbah oil yang Capten sampaikan itu tidak sesuai dengan kejadianya di tempat kami, jelasnya

“Sedangkan waktu kami mengecek bahwa di dalam kapal tersebut ada limbah, jadi tanggal 26 setelah itu kami dihubungi oleh pihak perusahaan yaitu pihak PT Marcopolo Shipyard yaitu pak Sunoto. Jadi pak s
Sunoto mengarahkan kami ketemu dengan pihak agent, yang mana pada tanggal 26 itu bahwa pihak agent diwakili oleh pak Udin itu tadi,” Ujarnya.

Jadi pada saat itu kata dia, kami bertemu di Tunas Regency di daerah Panindo, jadi pada saat itu kita jumpa dia, dia mengatakan bahwa permasalahan itu merupakan accident ,” kata pak udin, menyampaikan kepada kita. Nah kalau yang disampaikan sama kapten kapal tadi itu. itu sudah tidak benar,” kata Amri

Begitu juga anggota komisi lll DPRD kota Batam, Thomas A. Sembiring, mengatakan hal senada dengan yang disampaikan oleh ketua RT 01. Bahwa, kapal Tanker tersebut dia cek dari data ripot aimo bahwa kapal tanker tersebut datang dari negara India pada tanggal 22 Januari sekitar pukul 12.00 WIB, menuju pulau Batam, Nah sementara tadi kapten itu bilang dia datang dari tanggal 25. Nah dari itu aja sudah ketahuan dia bohong,” kata Thomas.

Dari tempat terpisah anggota komisi lll Arlon Veristo, mengatakan bahwa, dia meminta kepada pihak perusahaan PT Marcopolo Shipyard harus bertanggung jawab penuh, bahkan pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai selesai.

“Tidak apa-apa proses hukum berjalan silahkan, mediasi PT Marcopolo Shipyard dengan masyarakat tetap kita jalankan juga, jadi dalam kasus ini jangan sampai masyarakat disana itu dirugikan,” katanya (Jihan/Akh)

BACA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER